Polsek Gempol Amankan Dua Pelaku Tindak Pidana Pemalsuan dan Peredaran Uang Palsu

    Polsek Gempol Amankan Dua Pelaku Tindak Pidana Pemalsuan dan Peredaran Uang Palsu
    KAB. CIREBON -  Jajaran Polsek Gempol berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemalsuan, penyimpanan, dan pengedaran uang palsu. Petugas juga mengamankan dua pelaku berinisial AT (62) dan SA (53) dari hasil pengungkapan kasus tersebut. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, kedua pelaku diamankan pada Minggu (22/9/2024) sekitar jam 15.00 WIB di SPBU di Desa Palimanan Barat Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon. Menurutnya, saat itu tersangka AT bersama SA membeli BBM jenis pertamax di SPBU tersebut dengan pembayaran uang palsu pecahan 100 ribuan sebanyak tiga lembar menggunakan Mobil Pick UP warna hitam bernomor polisi AB 8396 EI. "Setelah itu kedua tersangka pergi dan dikejar oleh karyawan SPBU setelah dikejar tersangka dibawa ke SPBU kemudian anggota patroli mendatangi SPBU tersebut dan ditemukan kembali uang palsu pecahan Rp 100 ribuan di dalam mobil tersangka sebanyak 906 lembar, " katanya, Kamis (26/9/2024). Ia mengatakan, uang palsu tersebut dibungkus plastik kemudian kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke kantor Polsek Gempol. Petugas pun langsung melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka dan barang bukti 906 lembar uang palsu pecahan 100 ribuan. Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa kedua tersangka mengaku mendapatkan uang tersebut dari temanya yang berada di Jakarta dengan harga Rp 25 juta dengan cara pembayaran dengan cara diransfer ke rekening BCA milik SA. "Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 26 Ayat (1), (2), dan (3) juncto Pasal 36 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 50 miliar, " ujarnya.

    polresta cirebon
    Panji Rahitno

    Panji Rahitno

    Artikel Sebelumnya

    Cegah Kenakalan Remaja, Kapolsek Babakan...

    Artikel Berikutnya

    Sekdes Desa Bringin Ajak Masyarakat Jaga...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    laksanakan kegiatan Pemeliharaan dan PerawatanTanaman Pangan serta peternakan.
    Wakapolsek Beber Lakukan Pembinaan Pelajar di MTS Al-Makmur untuk Cegah Penyalahgunaan Narkoba
    Melalui Colling System Pasca Pilkada, Kapolsek Bersama Anggota, Patroli Sambangi BPD Desa Prajawinangun Wetan.
    Anggota Polsek Pabuaran Polresta Cirebon Sambangi Satkamling dan sampaikan himbauan dan pesan Kamtibmas pasca Pilkada Serentak 2024.
    Polsek Beber Melaksanakan Pendampingan dan Pengamanan Pembagian Bantuan Beras di Desa Kondangsari

    Ikuti Kami